Paid Review Halal Atau Haram?
29 Juli 2010 13 Komentar
Paid to Review atau dibayar dengan membuat review sebuah situs. Paid to Review hanya sekedar nama program monetize blog sahaja, kita tidak harus menulis sebuah review situs atau produk. Terkadang job yang diterima adalah sebuah karangan bebas dengan sebuah kata kunci.
Job dengan karangan bebas lebih saya suka karena cukup dengan memahami apa makna dari kata kunci yang harus terpasang dalam tulisan tersebut lebih mudah untuk mengarang dan membuat artikel lepas dengan konten lepas dan bebas, yang penting ada kata kunci dan backlink dengan rel dofollow sudah cepat disetujui advertises. Sebagai salah satu contoh review yang pertama kalinya di dapat blog ini adalah Secret Strength to Pick Up Women’s. Job tersebut di dapat melalui pemberitahuan email.
Meskipun tiga kali harus di revisi namun akhirnya tulisan tersebut mendapat persetujuan dan masuk dalam daftar aprove dan unpaid.
Permasalahan dari judul tulisan ini adalah berdasarkan bincang-bincang teman kerja tentang bisnis internet dan salah satu yang saya ikuti adalah Paid To Review. Meskipun belum terlalu banyak pengalaman dengan monetize blog saya sudah berani bercerita tentant hal tersebut. Ada sebuah pertanyaan dari shobat Halal tidak Penghasilan yang diperoleh dengan cara tersebut?
Saya secara langsung menyatakan Halal, karena kita akan mendapat bayaran dari hasil kerja kita, usaha kita untuk menulis dan apa yang telah kita pelihara (blog tentu), namun semua tergantung pada keinginan kita. mau mendapat penghasilan yang banyak dengan review konten porno atau gambling dengan tawaran yang menggiurkan atau memilih nilai tawaran kecil namun terhindar dari konten porno dan judi.
Bagaimana menurut pendapat sahabat tentang Paid To Review? Silahkan bertukar pendapat atau pengalaman juga boleh pada kotak komentar (tentu saja di bawah posting ini).
Sebelum dan sesudahnya atas semua pendapat saya mengucapkan banyak terima kasih
Salah hangat persahabatan dan mohon maaf karena akhir-akhir ini jarang BW dari CITROMDURO










Pingback: Tweets that mention Paid Review Halal Atau Haram? « CITRO MADURA -- Topsy.com
kalo saya gak tau haram atau halal mas citro, tapi sejauh menuliskannya tidak copas dan hasil karya orisinil berdasar kata kunci pasti bayaran buat kitanya halal juga
ada juga yang tidak mau dengan konten adult atau gambling mas
tapi itu bebas dan tergantung yang mau nulis, diterima atau ditolak
Pingback: Cara Berkenalan Blog Dengan Pingbacks Untuk Menambah Backlink | Prasaja.com
ya halal donk mas, memang itu hasil kerja kita kan? semoga sukses yach…..
o….gitu. kalau ikutan paid review syarat blogny apa ya….
punya blog dan mendaftarkan blog aja kok
tidak usah repot, bid job dan menunggu menang job
trims ya
ane rasa paid review itu sama tingkatnya sama “ijarah” dalam bab ilmu fikih. Dimana kita disewa untuk mempromosikan web orang yang menyewa kita. Dalam ijarah, jasa yang disewakan tentu sesuatu yang halal dan sah menurut syari’at.
Tergantung memilih job, itu mungkin yang reviewer muslim pertimbangkan sebelum melaksanakan job.
terima kasih atas masukannya
saya mencoba untuk belajar lebih baik tentang hal tersebut, mencari yang halal dan menjauhkan yang haram
kalau nulisnya dari pikiran sendiri dan tak jiblak nurut saya halal gan.
tidak harus jiplak kan, kalau sekedar melihat bagaimana sih cara nulisnya supaya memiliki pemahaman tentang kata kunci yang dimaksud
thanks… Infonya
ini nanti ada pengaruhnya dengan google nggak yah? maksudnya menyalahi aturannya … maaf masih awam, masih perlu belajar